JABAR EKSPRES, BOGOR – Pengurus Harian Pesantren Marzah Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, terkait dengan kasus penganiayaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum.
Aziz menjelaskan, bahwa terduga pelaku N (16) melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (16) diduga mencuri celana dalam milik N.
“Pihak Pondok Pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Rabu (18/9).
Kendati begitu, pihak pondok pesantren telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan, dengan memberikan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok.
“Terhadap korban M pihak Pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke Dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan,” ucapnya.
Aziz melanjutkan, Kedua belah pihak serta ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama.
“Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut,” pungkasnya.